Selasa, 06 Mei 2014

Makalah Manajemen Investasi tentang Pasar Modal


       I.            PENDAHULUAN.

Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset. Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.

Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.

    II.            RUMUSAN MASALAH.

a.       Pengertian Pasar Modal

b.      Bursa Evek indonesia (BEI)

c.       Pengertian Go Public

d.      Reksa Dana

 

A.    Pengertian pasar modal

Pasar modal adalah (capital market) adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Pasar modal juga bisa diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan sekuritas yang memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.[1]

Pasar modal merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang, dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Pasar uang(money market) berkaitan terutama  dengan instrument keuangan jangka pendek dan merupakan pasar yang abstrak. Selain ada yang menyamakan pasar modal dan pasar uang, ada juga yang menyamakan pasar modal dengan bursa efek.

Menurut sumantoro, sebagaimana halnya pasar pada umumnya yang merupakan tempat pertemuan antara pembeli dan penjual, di dalam pasar modal yang diperdagangkan atau diperjualbelikan adalah dana atau modal. Jadi, pasar modal mempertemukan antara penjual dan pembeli dana atau modal.[2]

Manfaat pasar modal antara lain:

·         Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang)bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal

·         Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi

·         Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi negara

·         Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai laposan masyarakat menengah

·         Menciptakan  lapangan kerja/ profesi yang menarik

·         Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.

·         Alternatif investasiyang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaaan, likuiditas, dan diversivikasi, investasi.

·         Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses kontrol sosial.

·         Mendorong pengelolaan peruusahaan dengan ilim terbuka, pemanfaatan manajemen profesional, penciptaan iklim berusaha yang sehat.[3]

 

 

B.     Bursa Efek Indonesia (BEI)

Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun malalui wakil-wakilnya.

Diindonesia hanya ada satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia(BEI). Bursa ini dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia. PT BEI adalah hasil penggabungan PT Bursa Efek Surabaya(BES) yang mengelola Bursa Efek Surabaya, ke dalam PT Bursa Efek Jakarta(BEJ). Kemudian PT BEJ mengubah nama menjadi PT BEI.

      Bursa efek pada hakikatnya adalah suatu pasar, seperti juga pasar yang bersifat konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli. Bursa merupakan sarana bertemunya permintaan dan penawaran.

      Bursa efek adalah self regulatory body yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan perdagangan. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum yang wajib ditaati oleh anggota buras dan emiten yang sahamnya tercata dibursa efek. 

C.     Pengertian Go Public

Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.

      Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :       

a)      Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.

b)      Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.

c)      Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.

d)     Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.

Proses Go Public Suatu Perusahaan

Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public

a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus 

            d. Road show
            e. Penjatahan di Pasar Modal
            f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

 

D.     Reksa Dana

Reksa Dana merupakan padanan unit trust (istilah yang dipakai di inggris) atau mutual fund(istilah yang dipakai di amerika serikat) atau amanah saham (istilah yang dipakai di Malaysia). Ketiga istilah ini mengacu kepada suatu bentuk investasi yang berbentuk kolektif yang dikelola oleh manajer inestasi(fund manager).

Dalam bahasa indonesia frase reksa dana berasal dari kata “reksa” dan “dana”. Reksa bermakna jaga atau pelihara. Dana bermakna sebagai (himpunan) uang. Denga demikian, reksa dana dapatdimaknai sebagai memelihara himpunan dana

Dari frase unit trustr, reksa dana dapat bermakna sebagai unit (saham) kepercayaan. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa jika berinvestasi di reksa dana akan di dapat unit penyertaan yang kemudian di percayakan kepada orang lain untuk di kelola.

Dengan istilah mutual fund yang di kenal di amerika serikat, reksa dana bermakna sebagai dana bersama atau dana untuk tujuan yang bersama. Dengan demikian ia bermakna sebagai suatu bentuk investasi dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana, himpunan dana tersebut di investasikan dalam bentuk porto folio seperti saham dan obligasi.

Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UUPM, di lihat dari segi bentuknya reksa dana dapat di bedakan menjadi 2, yakni:
1. Reksa dana berbentuk perseroan (Corporate Type)

Reksa dana berbentuk perseroan merupakan emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual sahamnya kepada para investor. Selanjutnya, dana hasil penjualan saham di investasikan dalam bentuk portofolio evek yang di perdagangklan di pasar modal dan pasar uang. Pengelolaan investasi tersebut di lakukan oleh manajer investasi. Setatus hukum para pemodal disini adalah pemegang perusahaan yang menerbitkan reksa dana.

2. Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (Contractual type)

Reksa dana semacam ini berwujud kontrak yang di buat antara menejer investasi dan bank kusrodian yang juga mengingat pemegang unit poenyertaan sebai investor. Melalui kontrak ini menejer investasi di beri wewenang untuk mengelola portofolia kolektif, dan bank kustodian di beri wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.

Dana yang terkumpul dari banyak investor yang kemudian di kelola dan di investasikan oleh manajer investasi ke dalam suatu portofolio investasi menjadi kekayaan reksa dana dan menjadi milik investor secara kolektif.

Di lihat dari cara kerjanya reksa dana dapat dibedakan menjadi dua, yakni reksa dana terbuka (open end) dan reksa dana tertutup (close end).

Di dalam reksa dana terbuka, jumlah investor tidak di batasi. Hal ini bearti perusahaan dapat menerima tanpa batas calon-calon investor baru yang ikut serta dalam fund yang di kelola perusahaan yang bersangkutan. Dalam reksa dana terbuka ini, perusahaan terikat untuk membeli kembali setiap waktu unit atau sertifikat saham atau sertifikat dana yang di ajukan investor untuk di uangkan.

Sebaliknya, di dalam reksa dana bentuk tertutup, jumlah investor di batasi, sehingga besarnya fund tetap, tidak berubah-ubah. Di sini perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali unit atau sertifikat saham atau sertifikat dana yang di ajukan investor untuk di uangkan pada saat tertentu.[4]

 

 III.            KESIMPULAN

Pasar modal adalah (capital market) adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.

Reksa Dana merupakan padanan unit trust (istilah yang dipakai di inggris) atau mutual fund(istilah yang dipakai di amerika serikat) atau amanah saham (istilah yang dipakai di Malaysia). Ketiga istilah ini mengacu kepada suatu bentuk investasi yang berbentuk kolektif yang dikelola oleh manajer inestasi(fund manager).

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Darmaji tjiptono, dkk, Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2007

 

Ridwan khairandy, Hukum Pasar Modal1, Yogyakarta:fh uii press, 2010

 

 

 

 



[1] Ridwan khairandy,hukum pasar modal1,yogyakarta:fh uii press,2010,hlm.1
[2] Ibid.hlm.3
[3] Tciptonpo Darmadji, dkk, Pasar Modal Indonesia, salemba empat, jakarta:2007, h.03.
[4] Ridwan Khairandy,hukum pasar modal1,yogyakarta:fh uii press,2010,hlm.76-78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar