I.
PENDAHULUAN.
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai
cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan
harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah
para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset. Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
II.
RUMUSAN MASALAH.
a.
Pengertian Pasar Modal
b.
Bursa Evek indonesia (BEI)
c.
Pengertian Go Public
d.
Reksa Dana
A.
Pengertian pasar modal
Pasar modal
adalah (capital market) adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Pasar
modal juga bisa diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan sekuritas yang
memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.[1]
Pasar modal
merupakan pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang, dan dalam arti sempit
merupakan pasar yang konkrit. Pasar uang(money market) berkaitan terutama dengan instrument keuangan jangka pendek dan
merupakan pasar yang abstrak. Selain ada yang menyamakan pasar modal dan pasar
uang, ada juga yang menyamakan pasar modal dengan bursa efek.
Menurut
sumantoro, sebagaimana halnya pasar pada umumnya yang merupakan tempat
pertemuan antara pembeli dan penjual, di dalam pasar modal yang diperdagangkan
atau diperjualbelikan adalah dana atau modal. Jadi, pasar modal mempertemukan
antara penjual dan pembeli dana atau modal.[2]
Manfaat
pasar modal antara lain:
·
Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang)bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal
·
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus
memungkinkan upaya diversifikasi
·
Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi
negara
·
Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai laposan
masyarakat menengah
·
Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik
·
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek
yang baik.
·
Alternatif investasiyang memberikan potensi keuntungan dengan
risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaaan, likuiditas, dan
diversivikasi, investasi.
·
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses
kontrol sosial.
·
Mendorong pengelolaan peruusahaan dengan ilim terbuka, pemanfaatan
manajemen profesional, penciptaan iklim berusaha yang sehat.[3]
B.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa efek atau
stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan
penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun malalui
wakil-wakilnya.
Diindonesia hanya
ada satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia(BEI). Bursa ini dikelola oleh
PT Bursa Efek Indonesia. PT BEI adalah hasil penggabungan PT Bursa Efek
Surabaya(BES) yang mengelola Bursa Efek Surabaya, ke dalam PT Bursa Efek
Jakarta(BEJ). Kemudian PT BEJ mengubah nama menjadi PT BEI.
Bursa efek pada
hakikatnya adalah suatu pasar, seperti juga pasar yang bersifat konvensional
yang mempertemukan penjual dan pembeli. Bursa merupakan sarana bertemunya
permintaan dan penawaran.
Bursa efek adalah self
regulatory body yang diberi kewenangan untuk pelaksanaan perdagangan. Oleh
karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh bursa efek mempunyai kekuatan hukum
yang wajib ditaati oleh anggota buras dan emiten yang sahamnya tercata dibursa
efek.
C.
Pengertian Go Public
Penawaran umum
atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada
empat manfaat utama perusahaan go public antara lain
:
a)
Mendapatkan
tambahan modal dari masyarakat investor.
b)
Membagi
risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
c)
Reputasi
perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus
menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
d)
Perusahaan
go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
Proses
Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan
Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
D.
Reksa Dana
Reksa Dana merupakan padanan unit trust (istilah yang dipakai di
inggris) atau mutual fund(istilah yang dipakai di amerika serikat) atau amanah
saham (istilah yang dipakai di Malaysia). Ketiga istilah ini mengacu kepada
suatu bentuk investasi yang berbentuk kolektif yang dikelola oleh manajer
inestasi(fund manager).
Dalam bahasa indonesia frase reksa dana berasal dari kata “reksa”
dan “dana”. Reksa bermakna jaga atau pelihara. Dana bermakna sebagai (himpunan)
uang. Denga demikian, reksa dana dapatdimaknai sebagai memelihara himpunan dana
Dari frase unit trustr, reksa dana dapat bermakna sebagai unit
(saham) kepercayaan. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa jika berinvestasi di
reksa dana akan di dapat unit penyertaan yang kemudian di percayakan kepada
orang lain untuk di kelola.
Dengan istilah mutual fund yang di kenal di amerika serikat, reksa
dana bermakna sebagai dana bersama atau dana untuk tujuan yang bersama. Dengan
demikian ia bermakna sebagai suatu bentuk investasi dimana para investor secara
bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana, himpunan dana
tersebut di investasikan dalam bentuk porto folio seperti saham dan obligasi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UUPM, di lihat dari segi bentuknya
reksa dana dapat di bedakan menjadi 2, yakni:
1. Reksa dana berbentuk perseroan (Corporate Type)
1. Reksa dana berbentuk perseroan (Corporate Type)
Reksa dana berbentuk perseroan merupakan emiten yang kegiatan
usahanya menghimpun dana dengan menjual sahamnya kepada para investor. Selanjutnya,
dana hasil penjualan saham di investasikan dalam bentuk portofolio evek yang di
perdagangklan di pasar modal dan pasar uang. Pengelolaan investasi tersebut di
lakukan oleh manajer investasi. Setatus hukum para pemodal disini adalah
pemegang perusahaan yang menerbitkan reksa dana.
2. Reksa
dana berbentuk kontrak investasi kolektif (Contractual type)
Reksa dana semacam ini berwujud kontrak yang di buat antara menejer
investasi dan bank kusrodian yang juga mengingat pemegang unit poenyertaan
sebai investor. Melalui kontrak ini menejer investasi di beri wewenang untuk
mengelola portofolia kolektif, dan bank kustodian di beri wewenang untuk
melaksanakan penitipan dan administrasi investasi kolektif.
Dana yang terkumpul dari banyak investor yang kemudian di kelola
dan di investasikan oleh manajer investasi ke dalam suatu portofolio investasi
menjadi kekayaan reksa dana dan menjadi milik investor secara kolektif.
Di lihat dari cara kerjanya reksa dana dapat dibedakan menjadi dua,
yakni reksa dana terbuka (open end) dan reksa dana tertutup (close end).
Di dalam reksa dana terbuka, jumlah investor tidak di batasi. Hal
ini bearti perusahaan dapat menerima tanpa batas calon-calon investor baru yang
ikut serta dalam fund yang di kelola perusahaan yang bersangkutan. Dalam reksa
dana terbuka ini, perusahaan terikat untuk membeli kembali setiap waktu unit
atau sertifikat saham atau sertifikat dana yang di ajukan investor untuk di
uangkan.
Sebaliknya, di dalam reksa dana bentuk tertutup, jumlah investor di
batasi, sehingga besarnya fund tetap, tidak berubah-ubah. Di sini perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali unit atau sertifikat saham atau
sertifikat dana yang di ajukan investor untuk di uangkan pada saat tertentu.[4]
III.
KESIMPULAN
Pasar modal
adalah (capital market) adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan
dana dan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Penawaran umum atau go public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go
public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Reksa Dana merupakan padanan unit trust (istilah yang dipakai di
inggris) atau mutual fund(istilah yang dipakai di amerika serikat) atau amanah
saham (istilah yang dipakai di Malaysia). Ketiga istilah ini mengacu kepada
suatu bentuk investasi yang berbentuk kolektif yang dikelola oleh manajer
inestasi(fund manager).
.
DAFTAR PUSTAKA
Darmaji
tjiptono, dkk, Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2007
Ridwan khairandy, Hukum
Pasar Modal1, Yogyakarta:fh uii press, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar