I.
PENDAHULUAN
Di zaman serba modern ini berbagai bidang dapat di masuki perusahaan atau
industri akibat perubahan yang cepat dalam selera, teknologi, dan
persaingan. Untuk menghadapi persaingan, maka perusahaan perlu melaksanakan
usaha kegiatan pemasaran dengan menggunakan saluran distribusi yang tepat
sehingga tujuan dapat dicapai. Tujuan utama perusahaan pada intinya sama, yaitu
dapat meningkatkan volume penjualan sehingga laba yang dihasilkan akan terus
meningkat, namun tanpa meninggalkan kepuasan yang dirasakan oleh konsumen. Perkembangan dunia dewasa ini mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Peningkatan itu disebabkan karena kebutuhan manusia yang semakin komplek.
Sehingga hal ini mendorong perusahaan untuk memenuhi akan permintaan suatu
kebutuhan.
Dalam
proses jual beli kita temui para manusia yang ingin membantu dalam memenuhi
kebutuhan, baik berupa usaha dengan modal sendiri maupun dengan jalan sebagai
jalan perantara atau penghubung.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
Pengertian dari Makelar
2. Apa
Kewajiban dari Makelar dan macam-macamnya
3. Apa
Hukum Makelar menurut pandangan islam
4. Beberapa
Persyaratan dan Hikmah dari Makelar
III.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Makelar
dalam kitab-kitab fiqh terdahulu disebut dengan istilah “samsarah” atau
simsarah. Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara
perdagangan atau perantara antarapenjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.[1]
Makelar
adalah pedagang perantara yag berfungsi menjualkan barang orang lain dengan
mengambil upah tanpa menanggung resiko, dengan kata lain makelar ialah penengah
antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Makelar yang terpercaya
tidak dituntut risiko sehubungan dengan rusaknya atau hilangnya baarang dengan
tidak sengaja.[2]
Makelar
ialah seorang perantara antara si pembeli dan si penjual barang. Pekerjaan
makelar, ialah mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama, atas perintah dan
biaya orang lain.
Seorang
makelar harus diangkat oleh pemerintah. Sesudah mendapat pengangkatan, ia harus
disumpah dihadapan pengadilan negeri, dalam wilayah hukum tempat tinggal
makelar itu. Makelar bersumpah, bahwa ia akan memenuhi segala kewajiban yang
diberikan kepadanya dengan tulus dan ikhlas hati.
Seorang
makelar bertindak sebagai pesuruh dengan hak perwakilan, tetapi makelar tidak
boleh mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan penyuruhnya, misalnya seorang
kuasa usaha(procutariehouder) dari suatu perseroan terbatas, tidak
diperbolehkan menjadi makelar dati P.t itu.
Makelar
bertindak atas nama mereka yang menyuruh, dengan kata lain ia menyiapkan
perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak. Seorang hanya dapat menjadi
makelar untuk satu macam barang saja, misalnya makelar semen. Makelar untuk beberapa
barang atau makelar untuk segala macam barang dapat juga, asal hal itu
dinyatakan dengan tegas dalam akta pengangkatannya. Masyarakat perdagangan
mengenal juga makelar barang-barang tak bergerak, meskipun hal demikian tidak
disebut dalam undang-undang.
Pada
jaman hindia-belanda pejabat itu adalah Gubernur Jenderal atau pembesar lainnya
yang diwajibkan oleh gubernur jenderal itu. Pada waktu sekarang terdapat dua
pendapat tentang pejabat negara yang berhak mengangkat makelar itu:
a. Menurut
Prof. Sukardono pengangkatan itu harus dilakukan oleh menteri kehakiman atau
pembesar lainnya yang diberi delegasi oleh menteri itu.
b. Menurut
Prof. Subekti, makelar itu diangkat oleh Presiden RI atau oleh pembesar lain
yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu.
Dengan kembalinya Negara Republik
Indonesia kepada Undang-undang Dasar 1945 (vide Dekrit Presiden 5 juli 1959)
yang menganut sistem kabinet Presidentil, dimana Menteri-Menteri hanyalah
sekedar pembantu Presiden, maka pendapat Prof. Subekti tersebut kiranya dapat
kita ikuti.
Dengan pengangkatan resmi dan pengucapan
sumpah, maka dapatlah dianggap kedudukan seorang makelar itu semaccam notaris
atau Pengacara. Menurut pasal 65 ayat 1 KUHD pengangkatan seorang makelar itu
ada 2 macam, yakni:
a. Pengangkatan
yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan/cabang perniagaan.
b. Pengangkatan
yang bersifat terbatas yakni bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis-jenis
lapangan/cabang perniagaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan
pemakelaran mereka, misalnya untuk
wesel, efek-efek, asuransi, pembuatan kapal dan lain-lain.[3]
Menurut
pasal 65 ayat 2 KUHD, makelar tidak boleh berdagang untuk kepentingan sendiri
baik secara individu ataupun dengan perantara orang lain, atau bersama-sama
dengan orang lain, ataupun menjadi penanggung. Larangan
ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek
misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang
bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia harus
dibebaskan dari tugasnya (dischors) atau dilepaskan dari jabatannya, Schorsing
dan pemecatan ini dilakukan oleh pejabat umum yang mengangkatnya, dan
berdasarkan Pasal 73 KUHD ia (makelar) tidak dapat diangkat kembali dalam
jabatan itu. Seorang makelar harus bertanggung jawab atas kerugian akibat
kesalahannya.
Selanjutnya dalam Pasal 69 KUHD disebutkan tentang
Jual beli dengan contoh (monster). Perjanjian jual-beli dengan contoh adalah
berlainan dengan perjanjian jual-beli secara percobaan (koop of proef), koop of
proef diatur dalam pasal 1463 KUHS disebutkan suatu jual-beli ditentukan, bahwa
barang yang dibeli harus dicoba terlebih dahulu oleh si pembeli, misalnya
jual-beli radio/mobil dan lain-lain.
Dalam hal jual beli secara percobaan tergantung dari
pendapat si pembeli pada saat mencoba barang, apakah jual-beli akan dilanjutkan
atau tidak. Selama pembeli belum menentukan pendapatnya, tentang barang itu,
jual beli belum dapat dilalaksanakan. Akan tetapi perjanjian jual beli sudah terjadi, hanyalah dengan syarat. Alasan
menolak barang barang itu harus terletak pada pendapat tentang baik buruknya
barang yang dibeli. Jika barang ternyata baik, jual beli harus dilanjutkan.
Dalam
hal ini pihak pembeli yang berkuasa menetapkan pendapat apakah sesuatu barang
baik atau tidak. Berlainan halnya dengan jual beli dengan contoh (koop of
monster). Koop of monster tidak diatur dalam KUHS.
Jual beli dengan contoh
hanya disinggung dalam pasal 69 KUHD tetapi selanjtunya tidak diatur dalam
undang-undang akan tetapi dalam praktek sehari-hari sering terjadi. Apabila
pada waktu jual-beli diadakan, si pembeli belum melihat barang yang akan
dibeli, melainkan ditunjukkan saja suatu contoh dari barang yang akan dibeli,
misalnya kain-kain, atau beras.
Dalam jual beli jenis ini
sering timbul kesulitan, misalnya apabila contohnya hilang, ataupun si pembeli menganggap bahwa barang yang
diserahkan tidak cocok dengan contoh, kesulitan ini dapat dihindarkan, apabila
para pihak sejak semula telah menegaskan maksud yang sebenarnya dari perjanjian
mereka.
Kalau penegasan ini tidak
ada, maka Hakimlah yang akan menentukan kebenaran pendapat masing-masing pihak
berdasarkan kejujuran. Bahwa demi untuk kepentingan principal dan pihak
lawannya dalam hal penjualan dengan contoh, maka makelar harus menyimpan contoh
itu sampai pada penyerahan barang –barang yang dijual dengan diberi tambahan
catatan sepatutnya untuk mengenali contoh itu.
Menurut KUHD pasal 70
dalam hal jual-beli surat wesel dan
surat-surat berharga lainnya, maka tiap-tiap makelar yang telah menutup
jual-beli surat-surat wesel berharga harus menyerahkan itu kepada si pembeli.
Seperti halnya dengan setiap orang yang menerima
perintah, maka makelar mempunyai hak
retentie disebutkan dalam pasal 1812 KUHS yang menyatakan, hak pihak
penerima kuasa untuk menahan segala apa kepunyaan si pembeli kuasa yang berda di tangannya, sekian
lamanya hingga telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai
akibat pemberian kuasa (lastgeving).
2. Kewajiban
makelar dan macam-macamnya
1) Kewajiban
seorang Makelar
a. Mencatat
semua persetujuan yang dibuat dengan perantaranya, dalam suatu buku harian.
b. Memberi
salinan catatan-catatan itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan, apabila
dimintanya.
c. Menyimpan
contoh(monster), sampai barang itu diserahkan dan diterima.
d. Dalam
hal jual beli wesel, menanggung bahwa tanda tangan penjual adalah tanda tangan
yang benar(sah).
e. Membuka
buku-bukunya dalam perkara dan memberi segala keterangan atas buku-buku itu.
Seorang
makelar tidak diperbolehkan berdagang barang yang menjadi obyek pengangkatannya
sebagai makelar artinya: makelar kopi tidak boleh berdagang kopi. Jika larangan
itu dilanggarnya, maka makelar melakukan tindak pidana.
Jika
ditinjau dari segi hukum perdata, tugas makelar dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan mengenai pemberian kuasa untuk menyelenggarakan sesuatu
bagi yang memberi kuasa(lastgeving), lihat pasal 1792 dst. KUH perdata dan
pasal 63 KUH Dagang.
Makelar
itu mempunyai kedudukan bersifat setengah pejabat pemerintah, kemudian timbul
pelbagai akibat-akibat. Sebagaimana telah dicantumkan diatas, makelar diangkat
oleh pemerintah, yang menyerahkan kekuasaan ini kepada suatu pemerintahan,
yaitu di indonesia kepada Propinsi i.c. Gubernur. Lapangan pekerjaan seorang
makelar, tercantum dalam pasal 64 KUH Dagang yaitu: membeli dan menjual
barang-barang, kapal, surat-surat efek, surat-surat dagang seperti wesel,
asuransi, pemuatan kapal-kapal, peminjaman uang dengan cara penggadaian dan
lain-lain tugas. Dari perincian tersebut diatas, maka pekerjaan makelar hanya
mengenai barang-barang bergerak. Kita menjumpai juga makelar yang
menyelenggarakan barang-barang tidak bergerak. Dalam praktek makelar-makelar
dalam barang tak bergerak ini dapat dimasukkan golongan makelaar untuk segala
macam barang.
2)
Tata Buku
Seorang Makelar
Makelar
mempunyai kekuatan bukti yang bersifat khusus/istimewa. Pasal 68 KUH Dagang
menentukan, bahwa jika perbuatan tidak disangkal sama sekali, catatan-catatan
yang sesuai dengan buku harian dan buku saku, memberikan bukti penuh bagi
pihak-pihak yang bersangkutan, mengenai waktu dari perbuatan dan penyerahan,
keadaan atau macam barang, jumlah dan harga dari barang, syarat-ayarat dari
penjualan.
Syarat
yang menimbulkan kesulitan “Apabila perbuatan tidak diakui seluruhya”. Ini
harus diarttikan, bahwa jika telah ada petunjuk-petunjuk mengenai adanya
perjanjian, kekuatan bukti termaksud dalam undang-undang, telah menjadi
kenyataan. Harus diartikan pula bahwa dari pihak lain, terdapat bukti (sekedar bukti)
tentang adanya perjanjian walaupun pihak yang bersangkutan tidak mengakuinya!.
Dalam menjalankan pekerjaan makelar, timbul banyak persoalan-persoalan juridis
yang perlu dibahas. Dalam praktek sering terjadi, makelar membeli barang
untuk”majikan yang namanya akan ditentukan”. Harus diartikan demikian: tanpa
menyebut nama dari orang yang menyuruhnya terlebih dahulu dalam membuat
perjanjian jual beli. Dalam hal demikian, makelar wajib dalam waktu yang layak
memberikan nama dari yang menyuruh. Tetapi dapat juga terjadi, makelar membeli
barang-barang tanpa ada orang yang menyuruhnya, dengan maksud dan harapan,
kelak kemudian mencarikan majikan/orang yang menyuruhnya. Demikianlah makelar
menimbulkan bayangan palsu pada si penjual, karena pada hakekatnya ia membeli
barang-barang tanpa ada yang menyuruhnya. Ia juga tidak membeli barang-barang
itu untuk keperluan sendiri. Meskipun ia kemudian dapat menemukan seorang
pembeli, akan tetapi perbuatannya tetap merupakan pembelian tanpa
suruhan(opdracht). Sebenarnya harus dipandang sebagai perbuatan tanpa
perjanjian jual beli. Jadi jika makelar kemudian dapat menemukan seorang
pembeli, maka suruhan dari pembeli ini dianggap sebagai pengesahan perbuatan
makelar tersebut diatas. Dalam hal sedemikian, sebaiknya kedua perbuatan itu,
pembelian(oleh makelar terlebih dahulu) dan suruhan(oleh seorang pembeli
kemudian) harus terjadi sebelum pelaksanaan jual beli terjadi.
Dengan
cara yang sama, kita dapat mengesahkan suatu penyerahan barang-barang yang
berdasarkan suatu pembelian tidak sah, dengan perjanjian jual beli yang baru
kemudian diadakan. Demikian pula kita dapat dianggap suruhan yang kemudian
diadakan, sebagai pengesahan dari pada perbuatan makelar, yang membeli
barang-barang tanpa adanya suruhan terlebih dahulu itu.
Dalam hal makelar tidak dapat
menemukan seorang pembeli yang betul-betul menyuruhnya, dengan sendirinya
penjual tidak boleh dirugikan pada pihak penjual, dalam praktek ini dikenal 2
cara yaitu:
a. Perbuatan
makelar sebagai tercantum diatas, dipandang sebagai perbuatan melanggaar
hukum(onrechtmatige daad), sehingga makelar dapat diwajibkan membayar segala
kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan itu. Lihat pasal; 1365 KUH Perdata.
Tetapi penyelesaian ini dalam kenyataan menimbulkan keberatan, karena pihak
penjual dalam kedudukan yang sulit, karena ia (si penjual) harus dibebani
dengan pembuktian adanya perbuatan melanggar hukum dan kerugian yang ia derita.
b. Dalam
soal ini kita berpendirian, bahwa biarpun ia tidak membeli barang untuk
majikan, makelar tetap dianggap membelinya untuk keperluan sendiri. Makelar
dianggap sebagai pihak dalam perjanjian, sehingga juridis pihak penjual ada
dalam kedudukan sama, seperti halnya benar-benar ada penyuruh. Cara terkhir ini
dalam praktek merupakan cara penyelesaian yang dapat diterima dan dipuji,
meskipun sebenarnya tidak ada suatu jual beli. Pertanggung jawab makelar dalam
hal demikian, harus didasarkan atas kepercayaan yang ada pada pihak penjual
terhadap perbuatan makelar. Makelar harus dipandang membeli barang untuk diri
sendiri, akan tetapi tidak berdasae perjanjian jual beli yang lazim terjadi,
melainkan berdasarkan pertanggungjawab, karena menimbulkan kepercayaan pada
pihak penjual. Semua ini mengenai ajaran tentang kepercayaan yang ditimbulkan.
3). Orang kota menjadi
makelar orang desa
Termasuk
dalam larangan Nabi Saw. Orang kota menjual barang buat orang desa sebagaimana
diterangkan dalam hadits Ibnu Umat berkata:
نَهىَ
النَبِيُ ص م :اَنْ يَبِيْعَ حَضِرٌ لِبَدٌ (البخارى)
“Rasul melarang orang
kota menjual barang untuk orang desa”H.R.Bukhari
Anas
berkata:
نَهِيْناَ
اَنْ يَبِيْعَ حَضِرُ لِبَادٍ وَاِنْ كَاَنَ اَخَاهُ لِأَبِيهِ وَاُمِهِ (روه ابو
دود)
“sesunggguhnya
kami orang kota dilarang menjualkan untuk orang desa sekalipun orang itu
saudaranya baik saudara bapak maupun ibu”H.R.Abu Daud
Sesungguhnya
telah ada penjelasan dari Ibnu Abbas namun masih terdapat pebedaan pandangan
antara fuqaha mengenai persoalan ini. Menurut keterangan imam bukhari yang
dimaksud dengan”simsar” dalam tafsiran Ibnu Abbas itu ialah orang yang
bertindak mengurus jual beli untuk orang lain dengan upah. Dengan demikian
pengertian imam bukhari diterima maka makelar yang tidak mengambil upah
kedudukannya bisa dianggap sebagai penasihat/penolong. Perantara itu tidak
termasuk dalam larangan tersebut.
Segolongan
ulama memasukkan ke dalam golongan larangan ini semua makelar, baik yang
menerima upah maupun tidak. Sebagian ulama menafsirkan” bentuk penjualan orang
kota untuk orang desa” yaitu dengan cara seorang asing datang ke suatu negeri dengan membawa barang
dagangan yang hendak dijualnua dengan harga yang berlaku pada hari itu lalu
orang kota datang kepadanya dengan mengatakn “berikanlah barang itu kepadaku
biar saya beli dengan kredit dan harga yang lebih tinggi” bentuk inilah yang
dilarang menurut imam syafi’i dan hambali.[4]
4). Pemecatan, Pemberhentian Jabatan
Apabila seorang
makelar itu memenuhi kewajibannya atau jika ia melanggar suatu larangan
tersebut diatas, makelar itu dapat dipecat atau diberhentikan oleh pembesar
yang mengangkatnya.
Apabila seorang makelar dinyatakan
bangkrut, ia dipecat dan dapat diberhentikan, tidak dapat diangkat lagi dalam
jabatan makelar itu. Karena seorang makelar dianggap seoarang yang ahlii dalam
pekerjaannya, maka makelarr seringkali diminta bantuan untuk bertindak sebagai
taxatur atau penaksir. Dalam perkara mengenai penaksiran, makelar itu kerap
kali bertindak sebagai wasit. Upah atau keuntungan makelar itu terkeal dengan
sebutan courtage.[5]
3. Hukum
menurut perspektif islam
Imam
bukhari berkata: “ibnu sirin, arta, ibrahim dan hasan memandang bahwa simsarah
itu boleh”.
Ibnu abbas berkata
:”tidak mengapa orang yang mempunyai barang berkata:jualah barang ini dengan
harga sekian lebihnya untukmu”
Ibnu sirin
berkata:”apabila seseorangg kamu berkata:jualah barang ini sekian keuntungannya
untukmu dan untukku, maka tidaklah mengapa”.[6]
Sejalan
dengan pandangan para fuqaha tersebut apabila kita kembali kepada aturan pokok,
maka pekerjaan makelar itu tidak terlarang (mubah) karena tidak ada nash yang
melarang. Dengan demikian antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur
suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang diperoleh oleh pihak
makelar. Boleh dalam bentuk prosentasee(komisi) dari penjualan dan boleh juga
mengambil kelebihan dari harga yang tertentu oleh pemilik barang sebagai
landasan hukumnya, sabda rasul:
اَلصُلْحُ جَائِزٌ بَيْنٌ الْمُسْلِمِيْنَ
اِلا صُلحًا حَرَمَ حَلاَلاً اَوْ اَحَلَ
حَرَمَ وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلى شُرُوْطِهِمْ اِلا شَرْطاً حَرَم حَلَالاً
اَوْ اَحَلَ حَرَامًا (الترمذ)
Artinya: perdamaian itu
halal sesama muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
manenghalalkan yang haram. Dan bersama kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram”(H.R.Turmudzi).
Adapun
sebab-sebab pemakelaran yang tidak diperbolehkan oleh islam yaitu:
a.
Jika pemakelaran tersebut memberikan
mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli.
b.
Jika pemakelaran tersebut memberikan
mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual.[7]
4. Beberapa
persyaratan dan hikmahnya
1) Hikmahnya
Selaku makhluk
sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam mengisi kehidupannya.
Betapa banyak orang yang tidak tahu bagaimana cara membeli dan menjual barang
mereka. Ada pula yang kondisinya yang tidak memungkinkan untuk turun ke pasar
untuk menemui penjual atau pembeli maka dalam keadaan yang demikian, diperlukan
bantuan orang lain yang berprofesi selaku makelar yang menerima upah atua
komisi.
Islam membolehkan dan membenarkan bentuk
kerja makelar ini, karena memang bermanfaat bagi semua pihak, yaitu pembeli dan
penjual dan makelar itu sendiri. Usaha ini dibutuhkan sebagaimana halnya
pekerjaan lain yang dapat memberi manfaat, karena itu tidak ada alasan untuk
mengharamkannya. Kehadiran makelar ditengah-tengah masyarakat terutama
masyarakat modern sangat dibutuhkan untuk memudahkan dunia bisnis(dalam perdagangan,
pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain). Sebab tidak sedikit orang yang
tidak pandai tawar-menawar, tidak mengetahui cara menjual atau membeli barang
yang diperlukan, atau tidak ada waktu untuk mencari atau behubungan langsung
dengan pembel atau penjual.
Jelas bahwa makelar merupakan profesi
yang banyak manfaat bagii masyarakat, terutama bagi produsen, konsumen dan bagi
makelar itu sendiri. Profesi ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana
profesi-profesi yang lain.
Pekerjaan
makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu
perjanjian memanfaatkan suatu barang
misalnya rumah, atau orang misalnya pelayan,atau pekerjaan/keahlian
seorang ahli misalnya jasa pengacara atau konsultan, dan sebagainya dengan
imbalan karena pekerjaan makelar itu termasuk ijarah, maka untuk sahnya
pekerjaan ini.
2). Makelar
harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut[8]:
a. Persetujuan
kedua belah pihak(perhatikan al-quran surat an-nisa :29)
b. Obyek
akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c. Obyek
akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram misalnya mencarikan untuk
kasino/tempat perjudian dan sebagainya.
Makelar harus
bersikap jujur, ikhlas, terbuka dan tidak melakukan penipuan, bisnis yang haram
dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Ia berhak menerima imbalan
setelah berhasil melakukan akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa
makelar harus segera memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja
dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.[9]
sesuai dengan hadits nabi:
اُعْطُوا
الْأَجِيْرَ اَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَ عِرْقُهُ
Artinya” berilah kepada pekerja itu
upahnya sebelum kering keringatnya H.R Ibnu Majah dari Ibnu Umar, Abu Ya’la
dari Abu Hurairah, dan Al Thabrani dari Anas)
Jumlah
imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian,sesuai
dengan firman Allah dalam surat al-maidah :1
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ÇÊÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu
.dan
juga hadits Nabi :
الْمُسْلِمُوْنَ عَلى
شُرُوْطِهِمْ
Artinya:
Orang-orang islam itu menurut perjanjian-perjanjiannya”
Apabila jumlah imbalannya tidak
ditentukan dalam perjanjian, maka hal ini
dikembalikan kepada adat istiadat yang berlaku dimasyarakat. Misalnya di
indonesia menurut tradisi makelar berhak menerima imbalan antara 2,5% sampai
5%, tergantung kepada jummlah transaksi. Bila transaksijual beli kurang dari 1M
imbalannya 5%, sedangkan transaksi yang lebih dari 1 jt imbalanya cukup 2,5%.
Muamalah dengan memakai adat istiadat
atau hukum adat itu dibenarkan oleh islam, berdasarkan kaidah hukum islam:
“Adat
kebiasaan itu diakui sebagai dasar hukum”
Tetapi kaidah hukum ini
perlu diberi catatan:”selama adat kebiasaan atau hukum adat itu tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam al-qur’an dan sunah”. Misalnya islam
tidak membenarkan anak angkat sebagai ahli waris harta peninggalan dari orang
tua angkatnya.
IV.
KESIMPULAN
1. Makelar
dalam kitab-kitab fiqh terdahulu disebut dengan istilah “samsarah” atau
simsarah. Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara
perdagangan atau perantara antarapenjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Makelar
adalah pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan
mengambil upah tanpa menanggung resiko, dengan kata lain makelar ialah penengah
antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Makelar yang terpercaya
tidak dituntut risiko sehubungan dengan rusaknya atau hilangnya baarang dengan
tidak sengaja. Makelar ialah seorang perantara antara si pembeli dan si penjual
barang. Pekerjaan makelar, ialah mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama,
atas perintah dan biaya orang lain.
2. Kewajiban
seorang Makelar
1.Mencatat semua
persetujuan yang dibuat dengan perantaranya, dalam suatu buku harian. 2.Memberi
salinan catatan-catatan itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan, apabila
dimintanya. 3.Menyimpan contoh(monster), sampai barang itu diserahkan dan
diterima. 4.Dalam hal jual beli wesel, menanggung bahwa tanda tangan penjual
adalah tanda tangan yang benar(sah). 5.Membuka buku-bukunya dalam perkara dan
memberi segala keterangan atas buku-buku itu.
3. Sejalan
dengan pandangan para fuqaha tersebut apabila kita kembali kepada aturan pokok,
maka pekerjaan makelar itu tidak terlarang(mubah) karena tidak ada nash yang
melarang.
Adapun sebab-sebab pemakelaran yang
tidak diperbolehkan oleh islam yaitu:
1). Jika pemakelaran tersebut
memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli.
2). Jika pemakelaran tersebut
memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual.
4. Islam
membolehkan dan membenarkan bentuk kerja makelar ini, karena memang bermanfaat
bagi semua pihak, yaitu pembeli dan penjual dan makelar itu sendiri. Usaha ini
dibutuhkan sebagaimana halnya pekerjaan lain yang dapat memberi manfaat, karena
itu tidak ada alasan untuk mengharamkannya.
5. Makelar harus memenuhi beberapa syarat, antara lain
sebagai berikut:
1). Persetujuan kedua
belah pihak(perhatikan al-quran surat an-nisa :29)
2). Obyek akad bisa
diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3). Obyek akad bukan
hal-hal yang maksiat atau haram misalnya mencarikan untuk kasino/tempat
perjudian dan sebagainya.
.
V.
PENUTUP
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca, agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah kami
di waktu yang akan datang.
Terimakasih kepada bapak dosen selama pembuatan
makalah ini telah memberi masukan kepada kami, dosen/guru dapat menyempatkan
waktu untuk bersosialisasi tentang makalah kami. Demikianlah yang
dapat pemakalah sampaikan dalam makalah ini semoga Bapak/Ibu Dosen atau pembaca
dapat memperoleh manfaatnya.amiin
DAFTAR PUSTAKA
Ad-duwaisyi, Ahmad bin
Abdurrazaq. 2004. K umpulan Fatwa-fatwa Jual Beli. Pustaka Imam As-syafi’i:
Bogor
Bakry, Drs.H Nazar, 1994. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam. Cipta Prakarsa: Jakarta
Kansil S.H, Drs.C.S.T 1994. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta
Mujtaba, Saifuddin. 2007. Masailul Fiqhiyah. Rousyan
Fiqr: Jombang
Susanto.R, 1981. Hukum Dagang dan Koperasi, Pradya Paramita, Jakarta
Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masailul Fiqhiyah. CV. Haji
Masagung: Jakarta
Tjiptoherijanto, Prijono. 1997. Prospek Perekonomian
Indonesia dalam Rangka Globalisasi. Rineka Cipta: Jakarta
[1]
Zuhdi, Masjfuk, Masailul Fiqhiyah, cv.Haji Masagung, Jakarta:1993,hlm.121
[2]
Mujtaba, Saifuddin, masailul Fiqhiyah, Rousyan Fiqr, Jombang:2007,hlm.240
[3]
Kansil,CST, pokok-pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta: 1994, hlm.43
[4]
Bakry, Drs.H Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta,Cipta
Prakarsa:1994,hlm:67
[5]
Susanto.R, Hukum Dagang dan Koperasi, Pradya Paramita, Jakarta:1981, hlm.24-29
[6]
Bakry, Drs.H Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta,Cipta
Prakarsa:1994,hlm:63
[7]
Ad-duwaisyi, Ahmad bin Abdurrazaq, kumpulan Fatwa-fatwa Jual Beli, Pustaka Imam
Asy-syafi’i: Bogor: 2004, hlm.124
[8]
Bakry, Drs.H Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta,Cipta
Prakarsa:1994,hlm:64
[9]
Tjiptoherijanto Prijono Prospek Perekonomian Indonesia dlm rangka Globalisasi,
Rineka Cipta, Jakarta:1997, hlm.100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar